Avtur Melonjak 80%, Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Lewat PMK Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menanggung penuh pajak tiket penerbangan domestik kelas ekonomi demi menahan harga tiket agar tak melonjak terlalu tinggi di tengah krisis bahan bakar global.

TRANSPORTASI58 Views

sumber foto : travel.kompas.com

Sumber Foto : travel.kompas.com

Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat merespons lonjakan harga avtur yang mencapai 80 persen sejak awal April 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik resmi ditanggung penuh oleh negara selama 60 hari, terhitung sejak 22 April 2026.

Harga avtur yang sebelumnya berada di kisaran Rp 13.656 per liter kini melonjak menjadi Rp 23.551 per liter — kenaikan yang langsung menekan industri penerbangan nasional. Mengingat avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai, tekanan ini berpotensi mendorong harga tiket melejit jauh di atas batas wajar.

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. Melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini, komponen tarif dasar dan fuel surcharge dalam struktur harga tiket tidak lagi dibebankan kepada penumpang. Pemerintah menargetkan kenaikan tiket domestik hanya berkisar 9% – 13% — jauh lebih rendah dari potensi kenaikan jika tidak ada intervensi fiskal.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Tiket kelas bisnis dan penerbangan internasional tetap dikenai PPN sebagaimana biasa. Maskapai yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan melaporkan realisasi transaksi secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026. Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, insentif dapat dicabut.

Kebijakan PPN DTP ini melengkapi langkah sebelumnya dari Kementerian Perhubungan yang telah menaikkan batas fuel surcharge melalui Kepmenhub Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen — diseragamkan baik untuk pesawat jet maupun propeler — sebagai penyesuaian atas realita kenaikan biaya bahan bakar yang dihadapi maskapai.

Bagi masyarakat yang berencana terbang domestik kelas ekonomi sebelum akhir Juni 2026, kebijakan ini menjadi kabar baik: harga tiket yang dibayar lebih ringan karena komponen pajak sudah ditanggung pemerintah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *